Kamis, 02 Juni 2016

Bolehkah berhutang dalam islam …..?

Rosulullah SAW telah mengajarkan kepada kita untuk senantiasa hidup sederhana dan melarang kita untuk hidup bermewah-mewah menghamburkan harta. Kita harus selalu mensyukuri dan qonaah (merasa cukup) atas apa yang Alloh berikan kepada kita. Tauladan Rosulullah tersebut bisa kita temukan dalam banyak hadist dan kisah para sahabat. Bahkan Rosulullah secara khusus mengajarkan kepada kita doa agar kita terlindung dari hutang yang membebani kita. Dalam sebuah kisah Rosulullah sampai tidak mau mensholatkan jenazah salah seorang yang ketika meninggal masih meninggalkan hutang. Berkaca dari cerita diatas apakah kemudian hutang dilarang dalam islam ??
Ternyata tidak……
Rosulullah pun ternyata pernah berhutang dalam perjalanan hidupnya
Sahabat pun tenyata berhutang dalam transaksi-transaksi bisnisnya
Dan Al Quran pun mensyaratkan bahwa kita harusmembuat sebuat catatan disertai saksi ketika bertransaksi secara hutang piutang…
Berbicara boleh tidak boleh dalam hal muamalah (hubungan antar manusia) maka ada sebuah kaidah fiqih yang digariskan para ulama…bahwa segala sesuatu (dalam muamalah) adalah boleh, sampai ada dalil (secara jelas) yang melarangnya…
Kiranya ada satu adab yang harus kita perhatikan dalam berhutang, yaitu kita harus memastikan bahwa kita mampu melunasinya. Oleh karena itu milikilah jaminan (agunan) baik itu berupa benda material, jaminan orang lain, atau hal lain yang sekiranya menjadikan hutang kita tidak menjadi penghalang di akhirat kelak.

Kenapa ada bank syariah ? (3)

Menyambung dari alasan kedua, bahwa kita tidak bisa tidak terhindar dari riba jika menggunakna uang maka ada beberapa logika dalam preferensi pemilihan bank :
1) Tetap menggunakan bank riba dalam transaksi dengan alas an tidak aapa apa karena tidak meminjam di sana. Alternatif ini terkesan bagus namun tidak disadari bahwa setiap rupiah yang kita masukkan di tabungan bank riba maka setiap rupiah pula dari tabungan kita akan dipergunakan sebagai modal untuk melakukan kredit riba kepada nasabah. Sekaligus kita berkontribusi semakin membesarkan bank dan sistem riba. Saat ini market share bank syariah belum ada 5% dari total uang di perbankan.
2) Tidak memakai uang untuk transaksi tetapi memakai barter, dengan alasan semua bank sama saja. Alternatif ini silahkan diambil jika bisa menjalaninya. Tetapi faktanya mau ibadah kita butuh uang.

3) Pakai bank syariah untuk transaksi. Besarkan Bank Syariah. Jika sudah besar lakukan revolusi sistem keuangan .

Kenapa ada bank syariah ? (2)

Saat uang sudah tercipta dalam bentuk digit digit pada computer perbankan maka uang tersebut mulai bisa didistribusikan hanya melalui satu cara yaitu melewati BANK (bank mandiri, bank BRI, BCA,dll) tidak ada cerita uang didistribusikan lewat agen Bank Indonesia selain bank. Selanjutnya. Bagaimanakah metode distribusi uang tersebut??? Tidak lain tidak bukan adalah melalui hutang-piutang, debitur-kreditur. Disini kembali riba terjadi. Tanpa adanya bank syariah maka selamanya uang dari BI hanya akan bisa sampai ke tangan seorang masyarakat melalui mekanisme riba. Bank syariah kini telah ada dan merubah skema transaksi riba menjadi skema transaksi bebas riba. Inilah salah satu peran terpenting bank syariah.
bersambung…

Kenapa ada Bank Syariah (1)

Uang…
Bahwa sekarang uang yang kita pakai, uang yang ditetapkan dengan Undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah ternyata diproduksi dengan mekanisme yang tidak syariah karena melibatkan Riba.
Pernahkah kita bertanya bagaimana proses terjadinya uang??
Bagaimana perjalanan uang tersebut sehingga bisa sampai ke dalam dompet kita??
Cobalah anda cari tahu jawabannya
Siapakah yang menciptakan uang di Negara kita ? bank Indonesia ..benar.
Bagaimana Bank Indonesia mencetak uang ? apakah asal cetak saja? Kalau asal cetak kenapa gak dibagi bagi saja gratis ke kita kita? Inflasi kah?
Bank sentral memiliki patner bernama Negara. Ketika bank sentral mau mencetak uang maka ia akan menyandingkan uang dengan sebuah hutang dari Negara. Negara mengaku berhutang kepada Bank Sentral dan bank sentral memberikan Negara uang. Uang tersebut harus dibayar oleh Negara plus dengan apa?? BUNGA…
Inilah kisah pertama perjalanan riba dalam sistem keuangan kita
Uang yang kita pakai adalah anak kandung dari system ribawi, ketika anda masih memakai uang maka anda tidak bias lepas dari debu debu riba…
bersambung

KPR Musyarakah Mutanaqisah

Skema Musyarakah Mutanaqisah
  • Musyarakah : kongsi
  • Mutanaqisah : mengurangi porsi kepemilikan secara bertahap

KPRSyariahIlustrasi-300x2001-300x200
Bank dan nasabah saling menyetor modal (bekerjasama, kongsi) untuk membeli  rumah. Misalnya rumah dengan harga 100 jt. Nasabah menyetor 20 juta, bank menyetor 80 juta. Rumah menjadi milik nasabah dengan porsi syirkah 20% dan bank 80%. Rumah tersebut kemudian disewakan kepada nasabah dengan nilai sewa yang disepakati dan nilai tersebut bisa berubah .
Pendapatan dari hasil sewa di bagi dua berdasarkan porsi keuntungan (nisbah) yang disepakati. Misal harga sewa sebulan sebesar 1 juta, bank berhak 80% (800 ribu ) sedangkan nasabah 20% (200 ribu).  Nasbah setiap bulan membayarkan uang sewa sebesar 1 juta , nasabah yang memiliki hak 200 ribu tidak mengambilnya namun menggunakan 200 ribu tersebut untuk membeli porsi kepemilikan bank. Pada akhir bulan pertama porsi kepemilikan bank telah berkurang dari awalnya sebesar 80 juta menjadi sebesar 79 juta 800 ribu..lama kelamaan porsi bank akan menjadi 0%, kebalikannya porsi nasabah menjadi 100%. Transaksi ini bisa terjadi karena memang dalam akad musyarakah mutanaqisah ini ada klausul bahwa bank berjanji akan menjual porsi kepemilikannya dan nasabah juga berjanji akan membeli porsi kepemilikannya.
 Kembali pada soal nisbah bagi hasil atas uang sewa, besarnya nisbah ini sesuai kesepakatan dan bisa saja berubah sesuai kesepakatan serta besaran nisbah yang telah disepakati ini sifatnya dinamis sesuai dengan proporsi syirkah nasabah.  JIka di awal proporsi bank : nasabah adalah 80% : 20%, misal pada bulan ke 60 proporsi kepemilikan (syirkah ) bank : nasabah sudah menjadi  50 : 50 maka nisbahnya pun proporsional menjadi 50% : 50%. Sehingga yang awalnya nasabah berhak sebesar 200 ribu atas pembayaran sewa sebesar 1 juta kini hak nasabah menjadi 500 ribu…

KPR syariah dengan Akad Al Murabahah

Dalam pembiayaan KPR syariah dengan Akad Al Murabahah, Bank syariah berperan sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli. Ada beberapa hal yang harus anda ketahui agar transaksi ini menjadi sah barokah serta tentu saja sesuai syariat islam. Berikut adalah poin poin tentang transaksi tersebut serta hal hal yang harus diperhatikan  
Peristiwa : KPR Syariah Al Murabahah
Objek Transaksi : Rumah (baru/second siap huni)
Penjual 1             : Developer rumah
Penjual 2             : Bank syariah
Pembeli               : Nasabah
Akad                      : Bay Al Murabahah (jual beli dengan margin yang ditentukan)
 Berikut langkah langkah dalam KPR Al Murabahah :
  1. Nasabah mencari rumah yang dikehendaki sendiri atau boleh bertanya ke bank karena bank biasanya juga sudah memilki developer rekanan
  2. Nasabah mengajukan KPR ke Bank dengan melengkapi syarat tertentu
  3. Bank akan memproses pengajuan KPR nasabah, jika disetujui bank akan memberikan SP3 (surat prinsip persetujuan pembiayaan) atau istilah lainnya OL (offering letter). Dalam SP3/OL akan berisi beberapa hal berikut :
  • Plafond pembiayaan
  • Harga Beli Bank kepada developer , misal 100 jt
  • Harga Jual bank kepada nasabah sebelum uang muka, misal 150 jt
  • Uang Muka nasabah, misal 10 jt
  • Harga jual setelah uang muka 140 jt
  • Jangka waktu pembiayaan, misal 120 bulan
  1. Nasabah harus membaca detail OL sebelum menandatangani dan melaksanakan akad karena OL ini berisi syarat-syarat yang dari bank.
  2. Ketika nasabah setuju maka bank akan mengarrange akad pembiayaan
 Nah akad ini adalah hal inti yang membedakan antara kredit riba dan pembiayaan syariah, jadi nasabah harus menaruh perhatian yang lebih. Tidak boleh nasabah hanya mempercayakan prosesnya kepada bank/marketing tentang prosesi akad. Nasabah harus juga memastikan agar syarat serta rukun jual beli menjadi tepat sempurna.
 Secara garis besar skema murabahah adalah jual beli dimana bank akan membeli rumah dari developer kemudian menjualnya kepada nasabah, nasabah kemudian akan membayar hutang pembelian rumah kepada bank dengan cara mengangsur. Namun begitu ada beberapa detail yang harus kita cermati berikut ini :
  1. Uang Muka
 Dalam setiap KPR pasti disyaratkan uang muka atau lebih tepatnya (dari sisi bank) adalah uang yang berasal dari nasabah sendiri minimal sebesar 10%-30% tergantung peraturan internal bank. Nah, porsi uang muka ini jika dalam KPR konvensional (riba) biasanya dibayarkan oleh nasabah langsung ke developer maka dalam KPR syariah porsi uang muka ini adalah pembayaran dari nasabah kepada bank . Jadi secara teknis  nasabah seharusnya menyetorkan uangnya kepada rekening sendiri di bank calon pemberi KPR untuk nantinya dibayarkan bersama dengan uang dari bank. Dalam sebuah kasus khusus ketika penjual mengharuskan pembeli (nasabah) membayarkan uang muka yang nantinya akan dijadikan syarat pemenuhan nilai minimal uang muka dari bank, maka nasabah harus menjelaskan bahwa sebenarnya ini uang muka kepada bank, akadnya adalah titip. Mengapa soal uang muka ini penting, dikarenakan jika uang muka ini  sudah diakadkan sebagai uang muka jual beli dari pembeli (nasabah) ke penjual (developer) maka terjadilah jual beli, secara syariah islam rumah tersebut sudah berpindah kepemilikan kepada nasabah dan akibatnya KPR Murabahah tidak bisa diberikan oleh bank karena objek sudah menjadi milik nasabah secara syariat. Dalam hal ini nasabah nantinya bisa mengajukan KPR dengan akad lain yaitu Musyarakah Mutanaqisoh.
  1. Proses alur jual beli
Dalam transaksi in melibatkan 3 pihak yaitu penjual 1, (developer) penjual 2 (bank) pembeli (nasabah). Dalam transaksiini akan terjadi 2 kali proses jual beli yaitu dari penjual 1 ke penjual 2 dan dilanjutkan penjual 2 ke pembeli (nasabah). Patut diingat bahwa dalam syariat islam jual beli itu asal memenuhi syarat dan rukunnya maka sudah sah dan barang berpindah kepemilikan. Adanya sarana penunjang seperti akad tertulis, notariel dan wujud lainnya maka itu adalah opsional. Hal terpenting adalah memastikan adanya transaksi jual beli jual beli tadi. Bank biasanya memilih tidak mendokumentasikan jual beli antara penjual 1 dan penjual 2 (bank) sedetil jual beli antara bank dengan nasabah, tentu banyak pertimbangan, namun secara syariah jual beli ini sah, dan bank berhak menjual barang (rumah) tersebut kepada pihak lain (nasabah).
Wujud Jual beli antara penjual 1 (developer) dengan bank
 Wujud jual beli ini bisa sangan fleksibel, bisa jadi bank memilih jalan transaksi lisan. Misalnya ketika ketiga belah pihak berada dalam satu ruangan untuk akad maka bank mengatakan bahwa bank membeli rumah xxx milik developer dengan nilai xxx, ketika developer mengatakan iya maka jual beli sahh..seperti hanlnya ijab kabul pernikahan..kedua belah pihak resmi jadi suami istri ketika manten lelaki  mengucap menerima bukan ketika kedua pengantin menandatangai di buku nikah.  Atau dengan wujud lain, seperti di salah satu bank syariah, bank tersebut menggunakan media berupa PO (purchase order) sebagai pencatatan transaksi jual beli antara developer dengan bank. 
Wujud Jual beli antara bank dengan nasabah 
Transasksi ini umumnya akan didokumentasikan dengan lengkap legal formal oleh bank. Nasabah akan menandatangani akad murabahah (jual beli) dan juga akad-akad lain di hadapan notaris. Nasabah pun biasanya akan dibebankan biaya biaya pengikatan tersebut . Proses AJB formal (antara developer dan nasabah) dilakukan demi memenuhi aspek hukum formal agar nantinya sertifikat bisa berganti kepemilikan kepada nasabah. Proses AJB ini sebenarnya bukan merupakan rangkaian transaksi pembiayaan syariah namun semata mata memenuhi persyaratan balik nama secara hukum positif Indonesia.
Proses Pencairan
Setelah akad pembiayaan selesai dilaksanakan, nasabah harus membayar biaya-biaya yang biasanya  adalah sebagia berikut :
  • Biaya administrasi
  • Premi asuransi jiwa dan kebakaran agunan
  • Biaya notaris
  • Biaya pajak penjual (PPH) dan pembeli (BPHTB)
 Bank kemudian akan mencairkan pembiayaan berupa uang yang dikreditkan ke rekening nasabah (sebagai bukti hutang) dan kemudian bersama dengan porsi nasabah (uang muka) ditransfer ke rekening developer.
Masa-masa angsuran
 Dari sisi teori perbankan model sekarang ini, penggunaan pembiayaan jangka panjang dengan skema jual beli sebenarnya membuat perbankan menerima resiko sangat tinggi dikarenakan bank tidak bisa menaikkan nilai margin atas pembiayaan yang sudah dilempar. Hal ini lah yang mengakibatkan biasanya angsuran pembiayaan jangka panjang  dengan akad murabahah akan relative lebih besar dari akad lainnya, walaupun kadang bank memberanikan diri memberikan angsuran yang kompetitif.
 Dari sisi nasabah yang memperoleh pembiayaan dengan akad murabahah maka nasabah akan tenang karena memperoleh kepastian angsuran. Nasabah tidak perlu risau akan kenaikan total angsuran sebagiamana yang terjadi pada KPR konven. Dalam kondisi ekstrim seperti tahun 97 dahulu, bunga naik tinggi,,,maka nasabah bank syariah nyantai saja…
Demikian sekilas tentang KPR Syariah dengan akan Murabahah semoga bermanfaat..

Jumat, 05 Oktober 2012

KPR Syariah Bank Muamalat



Assalamualaikum…..
Kali ini perkenankan saya memperkenalkan salah satu produk bank muamalat Indonesia di sisi pembiayaan (kredit) yaitu KPR Syariah Bank Muamalat. Tentu Anda Sudah tahu kepanjangan dari KPR yaitu kredit kepemilikan rumah. Di Bank Muamalat sendiri KPR diganti dengan PHS Yaitu Pembiayaan Hunian Syariah. Boleh lah kita sebut dengan KPR Syariah…..
Pembiayaan Syariah adalah salah satu solusi bagi masyarakat yang sudah lama bergelut dengan kredit konvensional, dengan hadirnya bank-bank syariah diharapkan masyarakat Indonesia memiliki solusi dan pilihan lain dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam post ini saya akan menjelaskan tentang salah satu produk unggulan Bank Tempat saya bekerja : PHS Muamalat….sebelumnya, jika nanti ada pertanyaan, bagi anda yang berada di semarang dan sekitarnya,  silahkan mengontak saya  lewat hp 0852 2889 4225 atau lewat email : yusufmuamalat@gmail.com.. Berikut keterangannya…..

Pembiayaan Hunian Syariah
Pembiayaan Hunian Syariah adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Peruntukkn :
Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan
Fitur Unggulan :
  1. Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun
  2. Uang muka ringan minimal 10%*
  3. Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
  4. Plafond hingga Rp 25 miliar
  5. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
  6. Dapat digunakan untuk:
    1. pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas,
    2. take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain
  7. Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah*
*dari harga perolehan yang diakui Bank.


Fitur Umum :
  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
  2. Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
  3. Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional
  4. Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
  5. Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
Persyaratan Calon Nasabah :
Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu (dari bank)
  2. Fotocopy KTP suami-istri  dan Kartu Keluarga (penjual dan pembeli)
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  8. Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan
  9. Laporan keuangan/catatan transaksi bagi wiraswasta
  10. Legalitas usaha bagi wiraswasta 

Ada Dua skema akad dan ini memiliki perbedaan

1. Akad Musyarakah

Akad ini hanya bisa digunakan untuk pembiayaan terhadap pembelian rumah yang sudah jadi. maksudnya adalah pembiayaan akan dicairkan ketika rumah sudah jadi, sudah 100% siap ditempati.

2. Akad Murabahah

Akad Murabahah bisa digunakan untuk pembelian rumah yang sudah jadi maupun indent, kelebihan akad ini adalah angsuran pembiayaan yang fix (tetap sampai lunas).

nah ... langsung saja ini tabel angsuran dari kedua skema diatas ::::::

1.  Angsuran Musyarakah Mutanaqisah (review setiap 2 tahun)

   


 2. Angsuran Murabahah (fix sampai lunas)

 
  

Bolehkah berhutang dalam islam …..?

Rosulullah SAW telah mengajarkan kepada kita untuk senantiasa hidup sederhana dan melarang kita untuk hidup bermewah-mewah menghamburkan h...