Jumat, 05 Oktober 2012

KPR Syariah Bank Muamalat



Assalamualaikum…..
Kali ini perkenankan saya memperkenalkan salah satu produk bank muamalat Indonesia di sisi pembiayaan (kredit) yaitu KPR Syariah Bank Muamalat. Tentu Anda Sudah tahu kepanjangan dari KPR yaitu kredit kepemilikan rumah. Di Bank Muamalat sendiri KPR diganti dengan PHS Yaitu Pembiayaan Hunian Syariah. Boleh lah kita sebut dengan KPR Syariah…..
Pembiayaan Syariah adalah salah satu solusi bagi masyarakat yang sudah lama bergelut dengan kredit konvensional, dengan hadirnya bank-bank syariah diharapkan masyarakat Indonesia memiliki solusi dan pilihan lain dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam post ini saya akan menjelaskan tentang salah satu produk unggulan Bank Tempat saya bekerja : PHS Muamalat….sebelumnya, jika nanti ada pertanyaan, bagi anda yang berada di semarang dan sekitarnya,  silahkan mengontak saya  lewat hp 0852 2889 4225 atau lewat email : yusufmuamalat@gmail.com.. Berikut keterangannya…..

Pembiayaan Hunian Syariah
Pembiayaan Hunian Syariah adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Peruntukkn :
Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan
Fitur Unggulan :
  1. Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun
  2. Uang muka ringan minimal 10%*
  3. Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
  4. Plafond hingga Rp 25 miliar
  5. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
  6. Dapat digunakan untuk:
    1. pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas,
    2. take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain
  7. Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah*
*dari harga perolehan yang diakui Bank.


Fitur Umum :
  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
  2. Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
  3. Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional
  4. Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
  5. Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
Persyaratan Calon Nasabah :
Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu (dari bank)
  2. Fotocopy KTP suami-istri  dan Kartu Keluarga (penjual dan pembeli)
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  8. Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan
  9. Laporan keuangan/catatan transaksi bagi wiraswasta
  10. Legalitas usaha bagi wiraswasta 

Ada Dua skema akad dan ini memiliki perbedaan

1. Akad Musyarakah

Akad ini hanya bisa digunakan untuk pembiayaan terhadap pembelian rumah yang sudah jadi. maksudnya adalah pembiayaan akan dicairkan ketika rumah sudah jadi, sudah 100% siap ditempati.

2. Akad Murabahah

Akad Murabahah bisa digunakan untuk pembelian rumah yang sudah jadi maupun indent, kelebihan akad ini adalah angsuran pembiayaan yang fix (tetap sampai lunas).

nah ... langsung saja ini tabel angsuran dari kedua skema diatas ::::::

1.  Angsuran Musyarakah Mutanaqisah (review setiap 2 tahun)

   


 2. Angsuran Murabahah (fix sampai lunas)

 
  

Bolehkah berhutang dalam islam …..?

Rosulullah SAW telah mengajarkan kepada kita untuk senantiasa hidup sederhana dan melarang kita untuk hidup bermewah-mewah menghamburkan h...