Kamis, 02 Juni 2016

KPR Musyarakah Mutanaqisah

Skema Musyarakah Mutanaqisah
  • Musyarakah : kongsi
  • Mutanaqisah : mengurangi porsi kepemilikan secara bertahap

KPRSyariahIlustrasi-300x2001-300x200
Bank dan nasabah saling menyetor modal (bekerjasama, kongsi) untuk membeli  rumah. Misalnya rumah dengan harga 100 jt. Nasabah menyetor 20 juta, bank menyetor 80 juta. Rumah menjadi milik nasabah dengan porsi syirkah 20% dan bank 80%. Rumah tersebut kemudian disewakan kepada nasabah dengan nilai sewa yang disepakati dan nilai tersebut bisa berubah .
Pendapatan dari hasil sewa di bagi dua berdasarkan porsi keuntungan (nisbah) yang disepakati. Misal harga sewa sebulan sebesar 1 juta, bank berhak 80% (800 ribu ) sedangkan nasabah 20% (200 ribu).  Nasbah setiap bulan membayarkan uang sewa sebesar 1 juta , nasabah yang memiliki hak 200 ribu tidak mengambilnya namun menggunakan 200 ribu tersebut untuk membeli porsi kepemilikan bank. Pada akhir bulan pertama porsi kepemilikan bank telah berkurang dari awalnya sebesar 80 juta menjadi sebesar 79 juta 800 ribu..lama kelamaan porsi bank akan menjadi 0%, kebalikannya porsi nasabah menjadi 100%. Transaksi ini bisa terjadi karena memang dalam akad musyarakah mutanaqisah ini ada klausul bahwa bank berjanji akan menjual porsi kepemilikannya dan nasabah juga berjanji akan membeli porsi kepemilikannya.
 Kembali pada soal nisbah bagi hasil atas uang sewa, besarnya nisbah ini sesuai kesepakatan dan bisa saja berubah sesuai kesepakatan serta besaran nisbah yang telah disepakati ini sifatnya dinamis sesuai dengan proporsi syirkah nasabah.  JIka di awal proporsi bank : nasabah adalah 80% : 20%, misal pada bulan ke 60 proporsi kepemilikan (syirkah ) bank : nasabah sudah menjadi  50 : 50 maka nisbahnya pun proporsional menjadi 50% : 50%. Sehingga yang awalnya nasabah berhak sebesar 200 ribu atas pembayaran sewa sebesar 1 juta kini hak nasabah menjadi 500 ribu…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

monggo menawi wonten komentar.....

Bolehkah berhutang dalam islam …..?

Rosulullah SAW telah mengajarkan kepada kita untuk senantiasa hidup sederhana dan melarang kita untuk hidup bermewah-mewah menghamburkan h...